Selasa 07 Mar 2017 18:08 WIB

Sekolah di Jerman Larang Pelajar Muslim Gunakan Sajadah

Muslim Jerman
Muslim Jerman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah sekolah di Jerman melarang penggunaan peralatan shalat dan berbagai ritual dalam ajaran Islam. Sekolah tersebut menilai, penggunaan simbol dan praktik ajaran Islam itu memprovokasi pelajar lain.

Seperti dikutip The Independet, Selasa (3/7), The Gymnasium Johannes Rau--demikian nama sekolah tersebut, telah mengirimkan surat kepada dewan kota setempat pada Februari lalu. 

Menurut Deutsche Welle, surat itu dikatakan dalam beberapa pekan terakhir secara jelas pelajar Muslim melaksanakan shalat di gedung sekolah. Praktik ini terlihat pelajar lain. Seperti berwudhu di kamar kecil, menggelar karpet (sejadah), dan melakukan gerakan tubuh (Gerakan shalat).

"Ini tidak diizinkan," demikian isi surat itu.

Harian Bild melaporkan, dewan kota menyayangkan tindakan tersebut. Oleh dewan kota, pihak sekolah diminta untuk mengajak pelajar berdiskusi soal masalah itu dan mencari solusi untuk mereka.

Namun, seorang juru bicara Dewan Kota setempat mengatakan, melarang pelajar Muslim melaksanakan shalat dengan cara provokatif merupakan upaya mempromosikan hidup berdampingan secara damai di sekolah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement