Kamis 09 Mar 2017 10:18 WIB

DPRD: Pendampingan UMKM di Sleman Belum Maksimal

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Hazliansyah
Perajin disabilitas menyelesaikan pembuatan tas di UMKM Tiara Handycraft, Surabaya
Foto: Antara/Zabur Karuru
Perajin disabilitas menyelesaikan pembuatan tas di UMKM Tiara Handycraft, Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- DPRD Sleman tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan UMKM. Raperda tersebut ditujukan untuk melindungi UMKM secara keseluruhan. Mulai dari aspek produk, permodalan hingga pemasaran. Pasalnya pemberdayaan UMKM di Sleman masih belum maksimal.

“Dari public hearing yang saya lakukan, program pendampingan bagi UMKM yang dilakukan Dinas tidak maksimal. Ini dikarenakan jumlah personel yang terbatas. Sehingga tidak mampu mengurus ribuan UMKM yang ada,” katanya.

Karena itu ia mendorong agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membentuk lembaga pendamping yang fokus membantu para pelaku UMKM.

Lembaga tersebut nantinya diisi oleh orang-orang yang benar-benar kompeten di bidang UMKM. Termasuk menjawab persoalan yang dihadapi UMKM. Menurutnya, saat ini banyak persoalan yang sedang dihadapi oleh pelaku UMKM. Tidak hanya masalah bahan baku dan produksi, tetapi juga aspek permodalan hingga pemasaran.

Jika tidak ada pendampingan dan proteksi yang memadai, Wawan mengatakan, akan banyak pelaku UMKM yang gulung tikar.

"Jika lembaga pendamping ini didirikan dan melakukan pendampingan secara menyeluruh, saya yakin produk UMKM mampu bersaing di era perdagangan bebas ini," ujarnya.

Kepala Disperindag Sleman Tri Endah Yitnani menilai, pihaknya tidak perlu mendirikan lembaga baru untuk pendampingan UMKM. Pasalnya saat ini sudah ada dua dinas yang bersinergi untuk mengelola urusan UMKM, yakni Disperindag serta Dinas Koperasi dan UKM.

Jika UMKM sudah membentuk koperasi yang berbadan hukum, Disperindag membisa beri bantuan. Jangan sampai penambahan lembaga baru malah membuat kerancuan dan overlap. Disamping itu, menurutnya, saat ini Disperindag telah memiliki metode sentra dan klinik bisnis yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM.

Asalkan dimanfaatkan dengan maksimal, keberadaan unit tersebut tentu dapat mengatasi persoalan UMKM.

"Untuk akses modal, tanpa adanya kebijakan penjaminan dari Pemda, lembaga yang diusulkan itu juga tidak bisa berbuat apa-apa. Hanya aturannya boleh tidak Pemda menjadi penjamin utang UMKM, Itu belum saya cermati," tutur Endah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement