REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) mengesahkan pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada Jumat (10/3). Seluruh anggota majelis yang terdiri atas delapan hakim memutuskan bahwa ia terbukti melakukan pelanggaran.
Park Geun-hye terlibat melanggar konstitusi dan hukum Korsel atas skandal korupsi yang ia lakukan. Ia terbukti membiarkan orang kepercayaannya yang bernama Choi Soon-sil mengambil keuntungan melalui pengaruh dirinya sebagai orang nomor satu di negara itu.
Dalam penyelidikan yang dilakukan jaksa khusus, Choi Soon-sil, diduga kuat menggunakan koneksinya dengan presiden untuk menekan sejumlah perusahaan. Dari sana, perusahaan-perusaahn itu memberikan sumbangan yang jumlahnya mencapai jutaan dolar.
Dalam kasus ini, salah satu perusahaan teknologi terbesar dunia asal Korsel, Samsung terlibat. Pemimpin grup perusahaan itu Lee Jae-yong diduga melakukan penyuapan dengan memberi sumbangan untuk yayasan nonprofit yang dioperasikan Choi Soon-sil. Saat ini, bos utama Samsung itu berada dalam tahanan.
Dalam penyelidikan, terdapat sejumlah bukti yang memperlihatkan Samsung memberikan sumbangan atau suap hingga 37,74 juta dolar AS. Bahkan, jumlah uang itu juga diduga untuk membiayai karir putri Choi Soon-sil, yaitu Chung Yoo-ra yang merupakan atlet berkuda.
Perempuan berusia 65 tahun itu sebelumnya diberhentikan oleh parlemen negara pada 9 Desember lalu karena skandal yang menjerat dirinya. Selain penyalahgunaan kekuasaan, kasus yang melibatkan dirinya termasuk penyuapan.
Hakim secara bulat menguatkan keputusan parlemen untuk mendakwa Park Geun-hye. Putusan pengadilan kali ini menjadi puncak dari kekacauan politik dan protes publik yang terjadi selama beberapa bulan di Korsel.
Pengadilan juga mengatakan bahwa Park Geun-hye secara nyata melanggar demokrasi dan supremasi hukum, serta konstitusi yang berlaku di Korsel. Ia disebut membiarkan rekannya untuk ikut campur dalam sejumlah urusan negara, serta melanggar pedoman rahasia yang diberikan terhadapnya dengan membocorkan sejumlah dokumen terhadap Choi Soon-sil.
Dengan pemakzulan ini, pemilihan presiden baru akan dilakukan di Korsel dalam waktu 60 hari ke depan, tepatnya pada 9 Mei. Hingga hari yang ditetapkan itu, Park Geun-hye tetap menyandang jabatan sebagai pemimpin negara, meski saat ini kekuasaannya telah dihilangkan dan digantikan pejabat sementara yang merupakan perdana menteri Korsel, yaitu Hwang Kyo-ahn. Dalam pernyataan dari juru bicara Park Geun-hye hingga saat ini belum akan meninggalkan Blue House atau Istana Kepresidenan Korsel. "Saat ini, Park Geun-hye tidak akan meninggalkan Blue House hingga hari ini," ujar juru bicara Kim Dong Jo.
Park Geun-hye telah diskors dari tugas presiden dan harus meninggalkan kantor serta kediaman resminya sebagai presiden. Ia juga telah kehilangan imunitas atau kekebalan sebagai seorang pemimpin negara dan dapat menghadapi tuntutan.
Sementara itu, Hwang Kyo-ahn meminta agar seluruh masyarakat di negara itu bersikap tenang. Ia mengatakan, baik pendukung Park Geun-hye maupun orang-orang yang menentangnya atas skandal ini untuk menahan diri.
"Kami dari Pemerintah akan tetap berupaya menjaga stabilitas dan mencegah konflik internal menyebar. Ini adalah waktu bagi semura orang untuk menerima untuk menghindari konfrontasi lebih dalam," ujar pernyataan Hwang Kyo-ahn, dilansir BBC, Jumat (10/3).
Diperkirakan Mon Jae-in akan menjadi calon pemimpin baru negara itu. Ia diprediksi dapat mengalahkan lawan-lawan politik dari Partai Konservatif Park Geun-hye.
Park Geun-hye merupakan pemimpin negara pertama di Korsel yang terpilihan melalui pemilihan secara demokratis dan kemudian harus dimakzulkan. Ia sekaligus merupakan presiden perempuan pertama yang terpilih pada 2012 mengalahkan kandidat lainnya dengan jumlah suara tertinggi.
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Korsel untuk memakzulkan Park Geun-hye sejumlah protes terjadi di luar pengadilan. Ratusan pendukung dirinya mencoba menerobos barikade polisi.
Dalam bentrokan itu, setidaknya enam orang dilaporkan mengalami luka-luka. Bahkan dua orang diyakini tewas, salah satunya adalah pria berusia 72 tahun yang mengalami cedera di bagian kepala.