REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan kesaksian dari saksi fakta Juhri yang didatangkan tim kuasa hukum Ahok tidak konsisten. Menurut dia, terkait selebaran jelang Pilkada Bangka Belitung 2007, ada yang tidak konsisten dari pernyataan saksi.
"Saat ditanya hakim, saksi mengatakan bahwa temuan selebaran tersebut tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," kata Ali dalam sidang ke-14 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3).
Juhri yang saat itu menjabat Ketua Panwas Kabupaten Belitung menyatakan, selebaran itu sudah dilaporkan kepada Panwas Provinsi dengan dugaan adanya pelanggaran pidana. "Berdasarkan hasil rapat pleno kami, bahwa selebaran itu harus diteruskan ke Panwas Provinsi terkait administrasi dan dugaan pidananya," kata Juhri.
Lebih lanjut, Ali pun menanyakan kepada saksi Juhri apakah pelanggaran tersebut sudah dilaporkan ke pengadilan. "Belum," jawab Juhri.
Atas dasar itu, Ali menyatakan adanya ketidakkonsistenan karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Juhri terdapat pertanyaan apakah Panwaslu menindaklanjuti pelangaran tersebut. "Dijawab telah dilaporkan Panwas Kabupaten ke Panwas Provinsi dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses. Namun, berdasarkan kajian Panwas Provinsi disebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Jadi, mana yang benar?," kata Ali.
Juhri menyatakan, dalam rapat pleno itu, Panwas Kabupaten menghimpun semua laporan pelanggaran yang masuk termasuk dari tim sukses Ahok-Eko Cahyono. "Kemudian setelah kami bawa ke pihak kepolisian ternyata hasilnya tidak ada dugaan pidana, jadi di BAP itu salah," ucap Juhri.