Selasa 14 Mar 2017 18:55 WIB

Politikus Golkar Minta Semua tak Berspekulasi Soal Kasus KTP-El

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur,  Azis Samual meminta agar seluruh pihak tak banyak berspekulasi terkait kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (KTP-el). Apalagi kasus yang menyeret nama kader partai Golkar, hingga hari ini proses hukum masih berjalan dan belum ada yang divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Karena itulah, dia meminta tak ada anggapan bersalah terlebih dulu. Kemudian juga memberikan hukuman sosial terhadap beberapa nama kader Golkar yang ditengarai menerima‎ aliran dana suap KTP-el.

"Sebaiknya semua pihak bersikap elegan dan menghormati asas supremasi hukum, hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai tiba putusan tetap atau Incraht," ungkapnya saat ditemui di DPP Golkar, Slipi, Selasa (14/3).

Disamping itu, kata Azis Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Azis mengingatkan, agar setiap fungsionaris DPP Partai Golkar menjaga marwah kehormatan partai Golkar.

Caranya, dengan tidak banyak mengumbar pernyataan yang bertujuan menjatuhkan bahkan mempermalukan kepemimpinan partai berlambang beringin tersebut. Persoalan yang seharusnya menjadi domain internal partai, lanjut dia, bisa dibicarakan di rapat internal partai.

Pernyataan Azis ini ditujukan kepada sosok Yorrys Raweyai, pengurus DPP Golkar  koordinator bidang politik hukum dan keamanan. Sebelumnya, Yorrys menyebut suara Golkar berpotensi terpengaruh di Pemilu 2019 karena kasus KTP-el ini. Dia juga menilai, Golkar tersandera dalam kasus ini.

"Pernyataan dia ini pernyataan pribadi dan bukan merupakan sikap partai. Sikap-sikap itu cenderung provokatif dan bersifat prasangka negatif karena belum ada pembuktian di pengadilan," tambahnya.

Aziz sendiri merasa ada yang janggal. Karena sebagai koordinator, Yorrys tak boleh mengeluarkan komentar. Sesuai aturan dan AD/ART partai, pernyataan ke publik, menjadi domain Ketua Umum, Sekjen Ketua Harian, atau Ketua DPP, bukan koordinator seperti dirinya.

"‎Dari aspek etika dan peraturan kepartaian, pernyataan Yorrys Raweyai harus dianggap melanggar norma PDLT, khususnya poin Loyalitas. Untuk itu DPP Partai Golkar akan segera memanggil Yorrys untuk mengkalrifikasi pernyataannya," tegas Azis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement