Kamis 16 Mar 2017 13:34 WIB

Gamawan: Jika Menerima, Saya Dikutuk Allah SWT

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kanan) memberi keterangan pers setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kanan) memberi keterangan pers setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah telah menerima uang terkait korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) senilai 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.

"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, jika menerima saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus proyek KTP-e di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).

Hal ini diungkapkan Gamawan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan saat memimpin sidang. "Terkait dengan program KTP-E, apakah saudara pernah menerima sesuatu?" tanya hakim John Halasan kepada mantan Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Tentang uang Rp50 juta, Gamawan mengaku bahwa itu honor sebagai pembicara di lima provinsi. "Saya baca disebut-sebut terima Rp50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di lima provinsi," kata Gamawan.

Mendagri yang menjabat pada 2009-2014 ini mengatakan bahwa honor tersebut sesuai aturan yang berlaku, dimana tiap jamnya diberi honor Rp5 juta.

"Saya bicara dua jam tiap provinsi," kata Gamawan.

Dalam dakwaan disebut bahwa Gamawan menerima disebut menerima 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement