REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang menyusun pedoman bersama ceramah di rumah ibadah. Pedoman tersebut berisi aturan tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan penceramah agama di rumah ibadah. Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) memberi saran kepada Kemenag RI yang tengah menyusun pedoman tersebut.
"Kalau tujuannya baik untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuannya untuk itu sah-sah saja," kata Ketua Umum Ikadi, KH Ahmad Satori Ismail kepada Republika.co.id, Ahad (19/3).
Satori mengatakan, setiap agama punya kekhususan. Umat Islam punya masjid dan majelis taklim. Perkantoran umat Islam punya kekhususan. Materi-materi ajaran agama juga punya kekhususan masing-masing.
Islam yang ajaran agamanya mencakup semua aspek kehidupan berbicara semua hal. Mulai dari masalah ekonomi, pendidikan, sosial dan politik. Tentunya selama masih dalam koridor tidak memecah belah, hal tersebut baik-baik saja.
"Orang bicara politik, tetapi sesuai dengan Alquran dan Sunah, dengan tidak memukul sana sini saya kira hal itu bagus-bagus saja," ujarnya.
Dikatakan dia, seandainya ada pedoman bersama ceramah di rumah ibadah, mungkin akan ada hal positif tapi boleh jadi ada negatifnya juga. Sebab, semua agama punya aturan masing-masing.
Satori juga menjelaskan, Agama Islam merupakan agama yang mencakup semua aspek kehidupan. Tentu Islam akan berbicara semua aspek kehidupan. Sementara, agama lain ada juga yang tidak membahas aspek kenegaraan.
"Artinya, pemerintah sebaiknya tidak berbicara masalah materi ceramahnya. Tetapi berbicara masalah aturan-aturan agar tidak saling menjelekkan, menghina, menyinggung SARA dan lain sebagainya," ucapnya.