REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Jelang akhir program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 31 Maret mendatang, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I mencapai Rp 4,6 triliun. Jumlah tersebut merupakan uang yang diterima sampai dengan 20 Maret 2017.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Muhktar mengatakan, pada periode ketiga program amnesti pajak ini, DJP Sumut I telah menerima Rp 440 miliar. Sejak periode pertama hingga sekarang, lebih dari 43 ribu wajib pajak terdata telah mengikuti program ini. "Jumlah ini terbaik di luar pulau Jawa," kata Mukhtar, Selasa (21/3).
Mukhtar menyebutkan, jumlah harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp 159,1 triliun dengan total repatriasi hingga Rp 3,8 triliun. Sementara jumlah harta yang dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp 45,4 triliun. Dengan begitu, kata dia, total harta yang telah dideklarasi mencapai Rp 208,4 triliun.
Meski pencapaiannya termasuk yang terbaik, Mukhtar menyebut, baru sekitar sepuluh persen dari 412 ribu wajib pajak di wilayah Sumut I yang memanfaatkan program amnesti pajak. Hingga periode ketiga ini, baru 43 ribu wajib pajak yang ikut dalam program ini. "Makanya, kami dorong yang lain untuk memanfaatkan sepuluh hari terakhir sebelum penutupan program ini," ujar dia.
Mukhtar mengatakan, jumlah uang tebusan yang mencapai Rp 4,6 triliun ini sudah melebihi target sebesar Rp 4,4 triliun. Namun, pihaknya berharap, wajib pajak yang mengikuti program ini dapat kembali bertambah.
"Kalau bisa Rp5 triliun. Makin besar yang memanfaatkan kan makin bagus," kata Mukhtar.