REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembobolan Bank Mandiri. Penetapan tersangka ini atas pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Muahmmad Rum mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Jampidsus pada (21/2) lalu. Dua nama yang dijadikan tersangka yakni Direktur Utama PT Central Steel Indonesia, Erika Widiyanti Liong (EWL) dan karyawannya Mulyadi Supardi (MS) alias Hua Ping alias Aping.
Rum menerangkan, kasus ini bermula pada saat PT CSI mengajukan kredit kepada Bank Mandiri sebesar pada 2011 silam. Awal mula pembayaran kredit berjalan lancar hingga kemudian pada pertengahan jalan terjadi kemacetan.
Akibatnya, jelas Rum negara mendapatkan kerugian sebesar Rp 350 miliar. Sehingga penyidik kejaksaan pun melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada 12 orang saksi.
Salah satu saksi tersebut, komisaris pemegang saham PT Megamata Elektrik, Novita. Rencananya akan dilakukan pemeriksaan kembali kepada Novita pada Senin (3/4) pekan depan.
"Iya akan ada pemeriksaan kembali pada Senin (3/4), karena pemeriksaan sebelumnya saksi tidka membawa data-data pendukung untuk memberikan keterangan kepada penyidik, sehingga dibuatkan jadwal peeriksaan kembali," kata Rum melalui siaran persnya pada Senin (27/3) malam.