Rabu 24 Jan 2018 17:53 WIB

Kejagung Tahan Tersangka Pembobolan Bank Mandiri

Kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp 1,5 T.

Kejaksaan Agung
Foto: Republika
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (24/1), menahan tersangka dugaan pembobolan PT Bank Mandiri Tbk Commercial Banking Center Bandung I tahun 2015 sebesar Rp 1,5 triliun oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB). Tersangka yang ditahan adalah Direktur PT TAB Company berinisial Rony Tedy (RT).

"Tersangka RT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta. Warih menambahkan tersangka RT berperan sebagai penerima kredit dengan merekayasa persyaratan kemudian dananya tidak digunakan sesuai peruntukkannya.

Kerugian negaranya mencapai Rp 1,5 triliun, dan pihaknya telah memblokir dan menyita aset yang bersangkutan. Sebelumnya, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan tiga pejabat Bank Mandiri dalam kasus tersebut, Surya Baruna Semenguk (SBS) menjabat Komersial Banking Manajer Bank Mandiri, Frans Eduard Zandra (FEZ) menjabat Relationship Manager, dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Kredit Ris Manager).

JAM Pidsus, Adi Toegarisman menjelaskan dasar penetapan tersangka itu karena yang bersangkutan merupakan pengusul pengajuan kredit kepada PT Bank Mandiri. "Ketiganya itu sebagai pengusul untuk pengajuan kredit," katanya.

Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp 40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Akhirnya, perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada tahun 2015 sebesar Rp 1,17 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain, sebesar Rp 73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK. Akan tetapi, dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement