REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik perkataan penyanyi dangdut Inul Daratista di media sosial terkait tuduhan terhadap ulama yang berperilaku 'merusak moral' berbuntut panjang. Inul pun dilaporkan oleh Advokat Peduli Ulama ke Polisi akibat tulisannya di media sosial tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin menilai penyanyi dangdut yang sempat terkenal dengan 'goyang ngebor'nya itu memang pantas dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Inul pantas di jerat pasal 310-311 KUHP dan UU ITE pasal 28," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (28/3).
Walaupun ACTA secara organisasi belum melaporkan Inul ke kepolisian, Novel berharap aparat kepolisian segera memproses laporan dari Advokat Peduli Ulama tersebut. "Kami berharap dengan mereka yang telah melaporkan inul untuk segera diproses," kata dia.
Menurutnya ACTA memiliki pandangan yang sama dengan Advokat Peduli Ulama, walaupun tidak melaporkan secara langsung Inul ke polisi. Novel menegaskan sikap ACTA tegas terhadap pihak-pihak yang berusaha menghina ulama.
"Kita tidak bisa benarkan, karena negara kita negara hukum yang tidak bisa dengan sembarangan menghina orang lain, apalagi ulama yang tugasnyanya adalah penyampai kebaikan," jelasnya.
Sebelumnya tulisan Inul di akun instagramnya menuai polemik yang berujung pemboikotan. Hal ini setelah Inul menyebut pihak-pihak yang beryurban namun bisa 'mojok' sama wanita sambil main sex skype. Perkataan Inul di akun instagram ini pun berujung laporan ke polisi karena Inul dianggap melanggar UU ITE oleh beberapa pihak.