Kamis 06 Apr 2017 13:21 WIB

Segera Beroperasi, Rumah Sakit Wakaf untuk Dhuafa

Rep: Fuji EP/ Red: Agung Sasongko
Dhuafa
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Dhuafa

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dompet Dhuafa (DD) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat yang paripurna. Dalam nota kesepahaman tersebut DD dan BWI sepakat akan mendirikan Rumah Sakit Wakaf (RSW) BWI-DD Spesialis Mata di Kecamatan Taktakan, Serang, Provinsi Banten.

Ketua Yayasan Dompet Dhuafa, Ismail A Said menjelaskan, RSW akan melayani pasien dari semua kalangan terutama dhuafa. Masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan RSW secara gratis. Menurutnya, masyarakat dhuafa bukan hanya kesulitan dengan biaya berobat saja.

"Bagaimana dia menuju tempat berobat itu yang jadi masalah, makanya menyediakan Ambulans, kalau diperlukan kita antar jemput (pasien)," kata Ismail kepada Republika.co.id di Gedung Bayt Alquran TMII usai menandatangani nota kesepahaman, Kamis (6/4). 

Bagi masyarakat dhuafa, menurutnya, yang belum memiliki BPJS maka harus ditolong dengan menggunakan dana zakat. Sementara, untuk mereka yang dhuafa dan memiliki BPJS maka biaya berobat di RSW akan ditanggung BPJS. Tapi, dalam kenyataannya di lapangan tidak semua obat ditanggung BPJS. 

Dikatakan dia, jadi nanti obat yang tidak ditanggung BPJS akan dibelikan menggunakan dana zakat meski pasien memiliki BPJS. Ia menambahkan, untuk pasien umum yang mampu dan mau bayar, mereka juga akan dilayani di RSW.

Secara fisik RSW BWI-DD Spesialis Mata sudah ada dan pembangunannya sudah sampai 70 persen. Saat ini ada beberapa perbaikan di beberapa titik bangunan saja. RSW tersebut ditargetkan akan beroperasi pada Juli 2017.

Ketua BWI Slamet Riyanto menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir saat berobat di RSW. Biaya berobat bisa ditanggulangi seratus persen. "Ada yang ditanggulangi BPJS ada juga yang ditanggulangi dana zakat, tidak usah khawatir," ujarnya.

Direktur Utama DD, Imam Rulyawan menambahkan, bagi pasien yang tidak mampu apabila ingin mendapatkan pelayanan di RSW, maka mereka harus menyiapkan surat keterangan tidak mampu beserta fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. Bila tidak ada surat keterangan tidak mampu, pasien cukup mendapat surat keterangan tidak mampu dari masjid atau mushala setempat. 

Nanti, DD yang akan melakukan survei karena DD harus menyalurkan dana zakat kepada orang yang benar-benar harus menerimanya. Selain itu, DD juga sudah dipercaya oleh BPJS dan sudah sekitar dua tahun menjalin bekerjasama. 

"Pasien yang awalnya belum ditanggung oleh BPJS karena sudah disusrvei DD, tinggal lapor ke Dinas Sosial setempat maka BPJS setempat akan membuatnya menjadi Penerima Bantuan Iuran BPJS," jelasnya.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement