Ahad 09 Apr 2017 14:35 WIB

Sidang Ahok tak Ditunda, Ini Kata Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Jakarta Utara memutuskan untuk tetap melangsungkan sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (11/4). Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan permohonan penundaan, namun hal itu tidak dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasoloan Sianturi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, sidang akan tetap dijalankan. Menurut dia, majelis hakim tidak menyampaikan hal apapun terkait penundaan, karena itu pada tanggal 11 nanti, sidang akan tetap berjalan.

"Karena apa yang disampaikan saat itu di persidangan sebelumnya, maka itulah keputusannya (tetap dijalankan)," ujar dia, Ahad (9/4).

Hasoloan menambahkan, pertimbangan dan musyawarah yang dilakukan hakim tidak ada seorang pun yang mengetahui. Sedangkan, menurut Hasoloan, segala sesuatu diterima lalu diputuskan di dalam ruang persidangan, bukan yang lain. "Hal seperti itulah yang berusaha kita bangun," kata Hasoloan.

Mengenai rekomendasi Polda Metro yang disetujui oleh Jaksa Agung, Hasoloan enggan memberikan komentarnya soal hal itu. Namun, ia memastikan, keputusan majelis hakim di dalam sidang itulah yang menjadi pertimbangan utama. "Hari Selasa sidang, ya sudah hari itu sidang," tegas dia.

Sementara, menanggapi hal tersebut Polda Metro Jaya menganggap ketidaksetujuan itu merupakan hak majelis hakim untuk menentukan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak kepolisian hanya mengajukan permohonan. "Polisi kan hanya kasih saran, keputusan ada di tangan pengadilan negeri," katanya.

Argo menambahkan, tugas pokok polisi dalam hal ini adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi, meski permohonan tidak dikabulkan, kepolisian akan tetap bertugas sebagai mana mestinya. Argo menambahkan, untuk kelanjutkan proses sidang Ahok, kepolisian akan tetap berjaga. "Polisi tetap bertugas mengamankan," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permohonan penundaan sidang penistaan agama yang melibatkan Pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Adapun alasan penundaan itu menurut kepolisian adalah terkait masalah keamanan menjelang Pilkada.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement