Senin 10 Apr 2017 01:28 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Usulkan Kenaikan Manfaat JKK dan JKm

Rep: Novita Intan/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono (tengah)
Foto: Republika / Darmawan
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan gencar melakukan perlindungan bagi tenaga kerja melalui 4 program yang dimiliki, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP). Berdasarkan pasal 29 pada PP 44 tahun 2015, besaran iuran dan manfaat dari JKK dan JKm akan dievaluasi dan dikaji ulang secara periodik, paling lama 2 tahun.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Sumarjono, menjelaskan saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang mengusulkan kenaikan manfaat tersebut tanpa perubahan besaran iuran. Langkah ini sesuai usulan peningkatan manfaat JKK dan JKm dengan regulasi yang berlaku.

"Setelah melakukan kajian bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peningkatan manfaat ini dapat direalisasikan. Tentunya memang karena ketahanan dana dari kedua program ini cukup kuat, sehingga memungkinkan untuk meningkatkan manfaat tanpa menaikkan rate iuran," ujar Sumarjono di Jakarta, Ahad (10/4).

Sumarjono menjelaskan, beberapa peningkatan manfaat yang diberikan dalam program JKK antara lain dalam hal biaya transportasi, pembayaran santunan berkala, dan perawatan di rumah (homecare), dan beasiswa bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Manfaat unggulan lainnya dari JKK seperti pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis tetap dipertahankan.