Rabu 12 Apr 2017 14:33 WIB

Kemenperin Pertanyakan Arahan Presiden Terkait Permen Penghambat Investasi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertanyakan arahan Presiden melalui Sekertaris Kabinet, Pramono Anung terkait peraturan menteri yang dinilai menghambat investasi. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan kementerian perindustrian masih membahas terkait peraturan menteri yang dinilai menghambat investasi tersebut.

Putu mengatakan pihak Kementerian Perindustrian masih mempertanyakan terkait penilaian tersebut. Untuk mengetahui detail tersebut, Putu mengatakan pihak Kemenperin akan membahas hal ini dengan Menko Perekonomian, Darmin Nasution.

"Kami juga masih masih mempertanyakan apa yang dimaksud dengan menghambat. Dan siapa yang mengatakan menghambat," ujar Putu di Kantor Kemenko Maritim, Rabu (12/4).

Putu menjelaskan dalam proses pembuatan Peraturan, Kementerian Perindustrian juga mendapatkan usulan dari stakeholder. Ia mengatakan beberapa pihak industri juga kerap memberikan masukan dan menjelaskan kebutuhan mereka sehingga tertuang dalam peraturan.

"Karena aturan aturan itu kan biasanya muncul karena permintaan stakeholder sendiri. Industrinya mungkin minta. Makanya ini semua masih dibahas," ujar Putu.

Sebelumnya, sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa pembuatan peraturan menteri seharusnya atas persetujuan Presiden Joko Widodo. Sebanyak 23 regulasi baru yang dinilai menghambat investasi rupanya tidak didasarkan pada persetujuan Presiden terlebih dahulu.

"Bagi Presiden, semua hal yang berkaitan dengan regulasi, itu seharusnya dilaporkan terlebih dahulu ke Presiden. Nanti itu semua kita minta untuk dicabut," ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (4/4).

Kebijakan itu, lanjut Pramono, merupakan bentuk pengawasan Presiden ke menteri-menteri di bawahnya. Terlebih, Presiden lebih mementingkan peraturan yang memudahkan investasi.

Presiden Jokowi sudah berulang kali meminta supaya peraturan disederhanakan. Aturan jangan malah bikin tambah ruwet. Sebaliknya, Jokowi ingin peraturan harus bersifat sederhana, tepat sasaran dan memudahkan orang bekerja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement