Senin 17 Apr 2017 15:22 WIB

Sara Connor Minta Pengadilan Tinggi Bali tak Perberat Hukumannya

Warga negara Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan polisi Bali, Sara Connor (kanan) mendengarkan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (13/3). Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan empat tahun penjara.
Foto: Nyoman Budhiana/Antara
Warga negara Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan polisi Bali, Sara Connor (kanan) mendengarkan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (13/3). Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan empat tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Perempuan asal Byron Bay, New South Wales, Australia yang didakwa atas kasus pembunuhan polisi Bali, Wayan Sudarsa mengatakan hukuman penjara empat tahun terhadapnya sudah adil. Ia mendesak Pengadilan Tinggi Bali tidak memperberat hukumannya di sidang banding.

Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali terhadap vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sara Connor atas perannya dalam kematian polisi Aipda Wayan Sudarsa. Selama ini, pengadilan di Indonesia biasanya meningkatkan hukuman terdakwa di tingkat banding.

Sara Connor belum mengajukan banding atas hukumannya, tetapi dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Bali -yang ia tulis untuk menanggapi banding dari kejaksaan, Connor mengatakan, vonis hukuman yang diterimanya sudah tepat, meskipun vonis itu sangat sulit diterima olehnya dan dua anaknya di Australia.

Ia menulis peningkatan hukuman terhadap dirinya akan membuat kejahatan yang dilakukannya berada pada tingkat yang sama dengan David Taylor,pria Inggris yang jadi kekasihnya, pihak yang melakukan pukulan maut dan dipenjara selama enam tahun.

"Jika hukumannya sama, itu tak akan adil bagi saya, dan itu melanggar hak-hak saya sebagai seseorang yang dihukum karena kejahatan yang dilakukan secara tidak sengaja," sebut Sara Connor dalam surat itu.

Taylor mengaku membunuh Aipda Wayan Sudarsa saat memperebutkan tas yang hilang. Selama persidangan, Sara Connor mengaku bahwa ia tak memiliki peran dalam pembunuhan polisi tersebut, tapi pengadilan menemukan ia terlibat dalam perkelahian di Pantai Kuta pada bulan Agustus lalu itu.

Jaksa mengkritik Connor karena tak mencari bantuan untuk sang polisi yang kala itu terluka fatal, yang kemudian meninggal di atas pasir sekitar dua jam setelah Connor dan Taylor meninggalkan pantai. Connor membantah pernyataan jaksa yang menyebut bahwa hukuman empat tahun bukanlah hukuman jera yang layak untuknya.

"Saya pribadi merasa bersalah dan merasa terhambat oleh kejadian dan pengalaman saya di Bali ini ... saya tak akan mengulangi hal bodoh yang bisa membahayakan hidup saya," tulis Sara Connor.

Ia mengatakan, tindakannya dan tindakan Taylor begitu sangat berbeda, dan hukuman untuknya seharusnya tak diperberat sehingga sama dengan hukuman Taylor.

"Hukuman saya seharusnya tak sebanding dengan hukuman David Taylor. Keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar bukannya tak adil, itu sudah tepat," tulis Connor.

"Biarkan saya belajar dari kesalahan saya untuk menjadi orang yang lebih baik. Saya menyadari tindakan saya telah menyebabkan kerugian bagi banyak orang," sebutnya.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 14:10 WIB 17/04/2017 oleh Nurina Savitri.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/terdakwa-asal-australia-sara-connor-tulis-surat-ke-pengadilan-t/8448070
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement