REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung pengusutan kasus BLBI oleh KPK. Meskipun, kata dia, KPK cukup terlambat.
"Kami mendukung, meskipun ini sudah terlambat. Sebagai pihak yang pernah praperadilan BLBI, maka mestinya tersangka tidak hanya satu, harus menyangkut juga pihak obligor yaitu Sjamsul Nursalim," ujar Boyamin melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (26/4).
Boyamin Saiman menyebut pengungkapkan kasus sangat terlambat. Karena mestinya KPK sudah berani menetapkan tersangka korupsi BLBI sejak tahun 2009, yaitu sejak MAKI menang praperadilan melawan Jaksa Agung. KPK mestinya saat itu harus ambil alih dan segera menetapkan tersangkanya. "Karena memang sangat kena intervensi dari penguasa maupun pengusaha," lanjutnya.
Ia mengaku awalnya merasa pesimistis terhadap pengungkapan kasus ini. Menurutnya besar kemungkinan pihak penguasa dan pengusaha ketika itu akan terseret menjadi tersangka baru.
"Sebenarnya awalnya saya pesimis. Namun dengan sudah berani tetapkan tersangka, maka ke depannya pasti lancar dan cepat karena korupsi BLBI sangat nyata dan gampang pembuktiannya," katanya.
Sebelumnya KPK berkesimpulan, berdasarkan Impres Nomor 8 ketika masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri bahwa surat keterangan lunas (SKL) diberikan apabila obligor yang telah memenuhi seluruh kewajibannya. Atas dasar itulah KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka karena memberikan SKL terhadap obligor PT BDNI Sjamsul Nursalim. Padahal yang bersangkutan menurut hasil pengusutan KPK, masih berhutang setidak-tidaknya Rp 3,7 triliun.
(Baca Juga: Rizal Ramli Dijadwal Ulang Jadi Saksi BLBI)