Selasa 09 May 2017 19:03 WIB

Belgia Larang Daging Halal dan Pemotongan Hewan Syariah

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Belgia larang daging halal (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Belgia larang daging halal (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WALLOON -- Daerah Wallooon di Belgia akan melarang daging halal dengan melarang pemotongan hewan secara Islam. Keputusan diambil setelah didapatkan suara bulat Komite Lingkungan dari Parlemen Walloon di Belgia selatan.

Dilansir dari Independent, Selasa (9/5), keputusan itu akan mulai berlaku pada September 2019, jika pleno parlemen menyetujui larangan itu akhir pekan ini. Untuk pemotongan, baik secara Islam maupun Yahudi, memang mengharuskan penyembelihan dengan cepat.

Caranya, dengan menyembelih tenggorokan dan menguras darahnya hewan, dan ternyata ini dikecam aktivis hak-hak hewan. Mereka berpendapat kalau lebih manusiawi jika itu dilakukan dengan menyetrum hewan, sebelum membunuh hewan tersebut.

Perundang-undangan serupa telah diajukan parlemen di daerah Flemish utara. Kongres Yahudi Eropa (EJC) telah bersuara keras mengecam keputusan tersebut. Terlebih, keputusan ini akan diterapkan di jantung Eropa barat, yang menjadi pusat dari Uni Eropa.

Presiden EJC, Moshe Kantor menilai, keputusan ini seakan mengirimkan pesan mengerikan kepada masyarakat di seluruh benua kalau orang-orang Yahudi tak diinginkan. Dia merasa, keputusan ini, sebagai antisemit terhadap orang-orang yang tidak toleran terhadap komunitas lain.

"Ini menyerang inti praktik budaya, agama, dan status kita sebagai warga negara yang setara dengan hak yang sama di dalam masyarakat demokratis," ujar Kantor.

Larangan penyembelihan hewan akan mulai berlaku Januari 2019 di daerah Flandria. Sedangkan, Komunitas Muslim di Belgia sebelumnya telah menyatakan penolakannya terhadap pelarangan penyembelihan, dan tidak ada perubahan sikap dalam pendirian sejak saat itu.

"Muslim khawatir apa mereka bisa makan makanan halal sesuai dengan ritual keagamaan dan kepercayaan mereka," kata Eksekutif Muslim Belgia.

Selain Belgia, ada Denmark, Swiss dan Selandia Baru yang sudah melarang penyembelihan secara syaraih, atau yang banyak dilakukan Muslim atau Yahudi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement