REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu menggagalkan pengiriman lobster melalui Bandara Fatmawati Bengkulu sebab bobot lobster tersebut di bawah 200 gram.
"Lobster di bawah bobot yang ditentukan pemerintah yaitu 200 gram kami amankan dari upaya pengiriman ke luar daerah," kata Kepala BKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu, Jumadi di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia, lobster yang diperjualbelikan minimal berbobot 200 gram.
Sebanyak 35 ekor lobster yang dibawa oleh salah seorang penumpang pesawat di Bandara Fatmawati itu berbobot di bawah 200 gram. "Petugas mencurigai isi koper salah satu penumpang dan memeriksa isinya, ternyata lobster dan ikan beku," katanya.
Saat petugas memeriksa koper itu, pemilik tas sudah masuk ke dalam pesawat garuda tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Banten sebab posisi pesawat sudah memasuki waktu terbang.
Jumadi mengatakan pemeriksaan terhadap komoditas perikanan berupa lobster, kepiting dan rajungan cukup ketat, termasuk di Bandara Fatmawati, Bengkulu.
"Pemilik barang tidak bisa diminta keterangan karena sudah masuk pesawat yang bersiap terbang," katanya.
Dua pekan sebelumnya petugas balai karantina juga menggagalkan pengiriman lobster bertelur melalui Bandara Fatmawati Bengkulu dengan tujuan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Pemilik tas berisi lobster atas nama Bahardianto terbang dari Bandara Fatmawati, Bengkuku ke Palembang melalui Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten.
"Petugas mencurigai isi satu tas saat melewati sinar X, dan saat dibongkar ternyata isinya lobster yang sedang bertelur," katanya.