REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, MSH alias Marvie (34) ditangkap aparat kepolisian Satnarkoba Polresta Depok. Dia ditangkap petugas saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di kontrakannya di Pondok Kayu di lingkungan Cipayung, Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Rabu (10/5) malam.
Saat ditangkap polisi di rumah kontrakan itu, digeledah didapatkan barang bukti sebungkus plastik bening isi sabu berat brutto 0,26 gram atau seharga sekitar Rp 2 juta. "Tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku kerap dijadikan tempat menggunakan narkoba," ujar Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana di Mapolresta Depok, Kamis (11/5).
Putu mengutarakan, pihaknya masih menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan sabu itu. "Tersangka akan dikenakan Pasal: Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya aparat kepolisian Satnarkoba Polresta Depok juga pernah menangkap ASN Pemkot Depok dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), P (36) karena terlibat penyalagunaan narkoba jenis sabu. Tersangka P bersama teman-temannya ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba jenis sabu di tempat kerja di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar di Cipayung, Depok pada Oktober 2017 lalu.
Wakil Wali Kota Depok, Pardi Supriatna menegaskan akan menindak tegas jika terbukti para ASN di lingkungan Pemkot Depok menggunakan narkoba. "Kami serahkan oknum ASN tersebut ke pihak kepolisian untuk di proses hukum. Sanksinya, ya pasti dipecat," tegas Pradi.