Senin 15 May 2017 15:20 WIB

BPS: Upah Nominal Buruh Tani Naik 0,33 Persen

Sejumlah buruh petani tengah menanam benih padi disawahnya, Jalan Rancasagatan, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (21/12).
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah buruh petani tengah menanam benih padi disawahnya, Jalan Rancasagatan, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata upah nominal buruh tani pada April 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,33 persen dibanding bulan sebelumnya, yakni dari Rp 49.473 menjadi Rp 49.638 per hari.

Kepala BPS Suhariyanto dalam jumpa pers di Jakarta, mengatakan bahwa kenaikan upah nominal tersebut juga dibarengi dengan kenaikan upah riil sebesar 0,62 persen. Tercatat, sebelumnya upah riil sebesar Rp37.318 menjadi Rp 37.549 per hari.

"Upah buruh tani ada kenaikan dari upah nominal dan upah riil," kata Suhariyanto, Senin (15/5).

Perubahan upah riil tersebut menggambarkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima oleh buruh, atau masyarakat berpenghasilan rendah. Semakin tinggi upah riil, maka semakin tinggi daya beli masyarakat. Sementara buruh informal perkotaan, upah nominal buruh bangunan tukang bukan mandor tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen dari Rp 83.724 menjadi Rp8 3.740 per hari. 

Namun, upah riil mengalami penurunan sebesar 0,07 persen menjadi Rp65.254 per hari, dari sebelumnya Rp 65.297 per hari. Untuk rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala mengalami kenaikan sebesar 0,04 persen dari Rp 25.352 menjadi Rp 25.362 per kepala. 

Meski upah nominal mengalami kenaikan, upah riil justru turun 0,05 persen menjadi Rp 19.763 per kepala. Rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga tercatat mengalami kenaikan 0,11 persen menjadi Rp 372.590 per bulan menjadi Rp 372.181 per bulan. 

Kenaikan upah nominal tersebut juga dibarengi dengan kenaikan upah riil, menjadi Rp 290.337 per bulan dari sebelumnya Rp 290.267 per bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement