Selasa 16 May 2017 15:51 WIB

KPK Sebenarnya Belum Respons Surat Pembebasan Jaksa Urip

Rep: Santi Sopia/ Red: Esthi Maharani
Terpidana mantan Jaksa Urip Tri Gunawan mengikui sidang Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Urip di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9).(Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Terpidana mantan Jaksa Urip Tri Gunawan mengikui sidang Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Urip di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9).(Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK memang sudah menerima surat terkait pembebasan bersyarat terpidana Jaksa Urip Tri Gunawan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kementerian Hukum dan HAM juga sempat mengirim surat ke KPK untuk menanyakan perihal denda yang dibayarkan dan konversi denda. Hanya saja, KPK belum merespons surat tersebut.

"Kami belum merespons, mengecek mempertimbangkan banyak hal. Jadi kalau disebut sudah dikonsultasikan ke KPK, sudah seizin KPK, saya kira itu tidak tepat," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).

Saat ini KPK sedang mempelajari dan akan mengkoordinasikan lebih lanjut mengenai surat tersebut. Lebih lanjut Febri mengatakan pemberian remisi bisa menjadi preseden tidak baik ke depannya. Meski, hal itu diatur Undang-Undang, kata dia, namun ada sikap-sikap, kebijakan, misalnya diatur PP 99 2012 terkait keseriusan upaya pemberantasan korupsi.

"Jika sudah 2/3 menjalani masa pidana ketentuan yang minimal. Kemudian harus dibebaskan karena ada syarat-syarat lain," kata dia.

Soal apakah pemberian bebas bersyarat itu cacat prosedur atau tidak, menurut Febri, bukan domain KPK untuk menilai. Namun dalam PP 99 2012 sudah jelas diatur terkait hukuman tambahan. Begitu juga dalam UU Tipikor dan di KUHP diatur soal hak tambahan pencabutan hak-hak terpidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement