REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berkomitmen akan secara konsisten mendorong optimalisasi penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2018 melalui berbagai kebijakan.
"Secara umum kebijakan penerimaan perpajakan diarahkan untuk meningkatkan rasio perpajakan dan kepatuhan dengan tetap menjaga iklim investasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan pengantar dan keterangan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran 2018 dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Jumat (19/5).
Pada 2018, rasio pajak (tax ratio) diharapkan dapat mencapai 11-12 persen, meningkat dibandingkan dengan 10,36 tax ratio tahun 2016. Sri Mulyani menuturkan, upaya pencapaian tersebut akan menghadapi tantangan yang cukup berat, namun melalui kerja keras, reformasi perpajakan yang konsisten, penguatan kelembagaan perpajakan, penggalian potensi dan penegakan hukum yang objektif, target tersebut diharapkan dapat dicapai.
Dalam jangka menengah, selain tax ratio yang memang diharapkan akan terus meningkat, struktur belanja negara juga diharapkan semakin produktif, dan defisit dan rasio utang terkendali serta keseimbangan primer menuju positif. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan penguatan tiga fungsi utama kebijakan fiskal, yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
Penguatan fungsi alokasi dilakukan dengan perbaikan alokasi anggaran agar lebih tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produktivitas, mendukung program prioritas untuk meningkatkan dan memperkuat modal dasar Indonesia yaitu kualitas manusia yang makin baik serta pengelolaan sumber daya alam yang berkualitas dan berkelanjutan. Fokus alokasi anggaran adalah infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Selanjutnya, penguatan fungsi distribusi untuk mengurangi kesenjangan dan memperbaiki keadilan sosial ditempuh dengan meningkatkan peran pajak sebagai instrumen untuk meredistribusi pendapatan, penguatan kualitas desentralisasi fiskal, serta mendorong efektivitas program perlindungan sosial.
Sedangkan penguatan fungsi stabilitasi yakni menjaga momentum pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menjaga stabilitas kondisi sosial dan politik dari tekanan gejolak ekonomi dari luar maupun dari dalam negeri. Mengenai PNBP, pemerintah mendorong optimalisasi PNBP dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas pelayanan publik. Upaya ini ditempuh dengan Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan aset negara, serta mendorong peningkatan kinerja BUMN.
Sementara itu pada sisi belanja negara, pemerintah juga terus melakukan peningkatan kualitas belanja. Alokasi belanja barang didorong lebih efisien dan kualitas belanja modal ditingkatkan agar lebih produktif untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta perbaikan kualitas manusia dan kelembagaan.