Senin 22 May 2017 09:55 WIB

Kemenhub Targetkan 2 Pekan Lagi Skema Pembiayaan LRT Diputuskan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Proyek Light Rapid Transportation (LRT) di sisi jalan Tol Jagorawi, kawasan Cibubur, Jakarta, Jumat (14/4).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Proyek Light Rapid Transportation (LRT) di sisi jalan Tol Jagorawi, kawasan Cibubur, Jakarta, Jumat (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden terkait percepatan penyelenggaraan kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) sudah diteken oleh presiden. Dengan adanya Perpres Nomor 49 Tahun 2017 ini pemerintah akan memulai membahas terkait skema pembiayaan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya mentargetkan dalam dua pekan mendatang skema pembiayaan terkait detail jumlah biaya akan segera keluar. Budi mengatakan peluang pendanaan tidak hanya mengandalkan APBN saja, tetapi juga membuka peluang melalui pinjaman multilateral.

“Feeling saya dua minggu sudah selesai semua. Dari pembicaraan saya dengan lembaga keuangan dalam dan luar negeri, mereka antusias sekali,” akhir pekan lalu.

Untuk pembiayaan yang saat ini sudah dikeluarkan oleh pihak PT. Adhi Karya selaku kontraktor pembangunan LRT ini sudah mencapai Rp 3,3 triliun. Direktur Utama PT. Adhi Karya, Budi Harto mengatakan dari dana Rp 3,3 triliun tersebut dana yang dari kantong Adhi Karya sebesar Rp 1,4 triliun.

"Total biaya konstruksi hingga hari ini Rp 3,3 triliun. Tapi dari kas kita Rp 1,4 triliun. Sisanya ada pinjaman dari bank," ujar Budi melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Ahad (21/5).

Budi mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan PT. KAI sudah bertemu untuk membahas skema pembiayaan pada Jumat (19/5) kemarin. Namun, Budi mengatakan memang belum diputuskan akan seperti apa skema yang akan dipakai pemerintah untuk mencari kekurangan biaya konstruksi LRT sebesar Rp 23,3 triliun tersebut.

"Nantinya semua pihak akan menindaklanjuti hal tersebut agar menuju kepada pendanaan. Misalnya dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus segera menyiapkan keperluan PMN untuk KAI," ujar Budi.

Pembiayaan LRT melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2017 pada pasal 8B disebutkan bahwa pendanaan yang dilakukan oleh PT. KAI terdiri dari beberapa komponen. Komponen tersebut antara lain, Penyertaan Modal Negara atau PMN, penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri. Penerbitan obligasi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pinjaman PT Kereta Api Indonesia (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral; dan/atau pendanaan lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement