Senin 22 May 2017 17:29 WIB

Ada WNA Ditangkap dalam Pesta Seks Gay? Ini Jawaban Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian menujukan barang bukti berserta tersangka hasil pengerebekan dugaan prostitusi gay bertajuk
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menujukan barang bukti berserta tersangka hasil pengerebekan dugaan prostitusi gay bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melakukan pengamanan pada 141 orang di Atlantis Gym Ruko Kokan Permata Blok 15-16 di Kelapa Gading Jakarta Utara, Ahad (21/5) malam. Diduga terdapat pula warga negara asing yang terciduk dalam penggerebekan polisi ini.

Namun polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal ini. "Masih dalam pengembangan ya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Dwiyono, Senin (22/5).

Dwiyono mengatakan saat ini polisi telah menetapkan sepuluh orang tersangka. Empat di antaranya adalah pihak manajemen. Lalu empat orang penari telanjang juga menjadi bersama dua penari tambahan yang merupakan pengunjung.

Sedangkan 131 sisanya masih diperiksa sebagai saksi. Polisi tidak menemukan adanya anak di bawah umur. "Semua yang ditangkap umurnya antara 25 sampai 35 tahun," ujar Dwiyono.

Untuk perkara ini, pelaku striptease terancam dikenakan UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 10 dimana ancaman pelaku ini adalah sepuluh tahun penjara. Untuk penyedia lokasi dikenakan Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi ancaman enam tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement