Senin 05 Jun 2017 17:50 WIB

BI Gandeng Polri Tertibkan Money Changer Ilegal

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Warga melakukan penukaran mata uang asing di tempat penukaran uang (money changer) di Jakarta, Rabu (11/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melakukan penukaran mata uang asing di tempat penukaran uang (money changer) di Jakarta, Rabu (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubenernur Bank Indonesia, Agus Martowidjojo menggandeng Polri untuk menertibkan para money changer yang tidak berizin atau ilegal. Agus mengatakan, setidaknya ada 783 money changer yang tidak berizin beroperasi di Indonesia.

Agus menjelaskan, money changer yang ilegal ini biasanya malah dijadikan tempat untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencucian uang, transaksi gelap narkoba hingga peredaran dan transaksi barang ilegal. Ia tak ingin hal ini terus ada di Indonesia sehingga meminta Polri membantu BI untuk bisa membereskan hal ini.

"Yang banyak kita soroti adalah money charger yang nggak berizin. Ini baru kita sosialisasikan. Sekarang ada 783 money changer yang tidak berizin. Sudah kita ingatkan, kita pasangkan papan pengumuman. Kita mau mereka tertib," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/6).

Agus mengatakan money changer yang tidak berizin ini diminta oleh Bank Indonesia untuk bisa mengurus izinnya. Namun, BI meminta Polri untuk bisa melakukan pengawasan terhadap kerja money changer ini. Ia tak ingin jika MC malah dijadikan kedok untuk kegiatan kriminal yang jauh lebih besar.

"Tak hanya dibuat kegiatan pencucian uang, di satu sisi money changer yang tak berizin ini sering menetapkan nilai tukar yang jauh lebih tinggi. Belum lagi biaya administrasi yang tinggi sehingga merugikan masyarakat," ujar Agus.

Ia berharap kepolisian dan Bank Indonesia bisa bekerja sama sehingga masyarakat juga bisa mendapatkan kenyamanan dalam bertransaksi. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap transaksi rupiah sangat penting.

Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sepakat atas kerja sama bersama Bank Indonesia. Money changer yang tak berizin membuat masyarakat merugi, sehingga perlu adanya penindakan terhadap kasus ini.

"Money changer ilegal itu cukup banyak. Ada 445 money changer ditangkap, mereka disegel, nah ini kadang dirusak segelnya. Money changer ilegal ini banyak digunakan sebagai kegiatan kriminal, pencucian uang, narkotika, perjudian, dan lain lain. Kita udah sepakat kerja sama untuk meningkatkan penertiban terhadap money changer ini," ujar Tito.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement