REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 2016 Badan Karantina Pertanian sudah menemukan 47 kasus yang P21 atau berkas lengkap dan merupakan pidana khusus. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini kepada wartawan saat ditemui di gedung Kementerian Pertanian, Kamis (8/6).
Para pelaku terancam dengan Undang-Undang Karantina Nomor 16 Tahun 1992 dengan sanksi maksimal tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta. Namun diakui Banun hukuman tersebut tidak cukup untuk diterima para pelaku tersebut.
"Sanksi yang ada di Undang-Undang belum memberi efek jera," ujar dia.
Untuk itu, kini pihaknya tengan menggodok rencana revisi UU Nomor 16-1992 tersebut agar bisa memberi sanksi efek jera. Ia menambahkan, saat ini pihaknya memiliki aparat penegak hukum dalam jumlah yang mencukupi.
Sebanyak 237 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), 120 polisi khusus dan 120 intelijen. "Dua tahun terakhir sudah bisa lakukan penyelidikan mandiri," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Karantina Pertanian masih bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.