REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengubah batas saldo yang wajib dilaporkan oleh perbankan ke otoritas pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Menganai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disebutkan bahwa batas saldo rekening yang harus diungkap adalah Rp 200 juta.
Angka ini kemudian direvisi oleh Kementerian Keuangan menjadi Rp 1 miliar, hanya selang beberapa hari setelah PMK diterbitkan. "Baik-baik saja Kemenkeu itu setelah mendengar reaksi dan respons masyarakat akhirnya melakukan adjustment. Ya baguslah," ujar Darmin, di Jakarta, Kamis (8/6).
Darmin menyebutkan, angka Rp 1 miliar sebagai batas saldo rekening yang wajib dilaporkan akan berlaku untuk jangka panjang. Menurutnya, batasan saldo rekening yang dilaporkan sebetulnya tidak perlu dirisaukan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sudah mempertimbangkan dengan masak mengenai mekanisme pelaporan termasuk jaminan bahwa data yang dipertukarkan tidak akan disalahgunakan.
Darmin juga mengungkapkan, berkaca pada negara maju, maka ekonomi yang stabil akan didonimasi oleh penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Sedangkan di Indonesia, kontribusi PPh terbesar masih diberikan oleh PPh perusahaan. Hal ini memiliki risiko di mana ketika ekonomi melambat maka penerimaan negara akan ikut anjlok lantaran PPh perusahaan juga bakal menurun.
"Nah kalau OP (orang pribadi), kalau ekonomi lambat gaji kan nggak dikurangi oleh mereka. Sehingga pendapatan negara itu stabil. Lebih stabil. Itu jangan dilihat misalnya dibuka pembukaan informasi ini seolah-olah sudah bencana, nggaklah," kata Darmin.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini diterbitkan untuk memenuhi syarat yang diberlakukan oleh OECD, bahwa setiap negara yang ingin bergabung dalam era keterbukaan informasi keuangan (AEoI) harus memiliki aturan primer dan sekunder yang memberikan panduan prosedur pertukaran informasi.
Aturan primer melalui Perppu dan aturan sekunder melalui PMK harus terbit sebelum Juni 2017, agar Indonesia bisa bertukar informasi perpajakan dengan 99 negara lain dunia yang menerapkan AEoI pada 2017 dan 2018 mendatang.