REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga, ulah importir berada di balik gejolak harga bawang putih. Bahkan 'permainan' importir ini telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Wakil Ketua KPPU, R Kurnia Sya'ranie mengatakan, ada beberapa dugaan yang terungkap dari hasil penelitian KPPU terkait dengan bawang putih. Sehingga komoditas ini menyentuh harga Rp 80 ribu per kilogram.
Menurutnya, ada realisasi impor bawang putih yang indikasinya sengaja turunkan oleh para importir sendiri. Ini supaya pasokan menjadi berkurang dan pada akhirnya harga bawang putih pun melonjak sejak April lalu.
Hasil penelitian KPPU juga mengungkap adanya sekelompok pelaku usaha yang diduga menguasai izin impor hingga 50 persen. Kalau menguasai izin impor sampai 50 persen, artinya ketergantungan konsumen terhadap kelompok ini menjadi cukup tinggi.
"Misalnya, saya menguasai izin impor tersebut, maka impor bawang putih harus melalui saya. Sehingga harga bisa saja saya naikkan atau pasokan saya tahan," katannya di sela acara media gathering KPPU dengan wartawan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (9/6).
Sehingga, masih jelas Sya'ranie, pada akhirnya konsumen --mau tak mau-- tetap akan membeli untuk kebutuhannya, meskipun harga bawang putih cukup mahal.
Karena bawang putih sangat spesifik dan sampai saat ini menjadi komoditas yang tidak bisa digantikan oleh jenis bawang lain atau komoditas lainnya. Sehingga berapa pun harganya pasti akan dibeli.
"Inilah yang menjadi perhatian KPPU dalam rangka menyikapi persoalan mahalnya harga bawang putih di tengah- tengah masyarakat," tegasnya.