Senin 12 Jun 2017 08:52 WIB

Kursi Roda untuk Nirmala, Sang Pejuang Polio

Rumah Zakat memberikan bantuan kursi roda untuk Nirmala.
Foto: rumah zakat
Rumah Zakat memberikan bantuan kursi roda untuk Nirmala.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Rumah Zakat menyerahkan bantuan kursi roda kepada Nirmala, pejuang Polio Cerebral Palsy. Bantuan diserahkan di rumah kediaman Nirmala, Kp.Cikeusik, Pandeglang, Banten RT 04/01.

Kursi Roda tersebut adalah bantuan dari para donatur Rumah Zakat yang terkumpul melalui program sharinghappiess.org, sebuah platform crowdfunding milik Rumah Zakat.

Dalam kampanye yang di upload oleh Tim Sharinghappiness, Rumah Zakat bermaksud membantu keinginan Nirmala memiliki kursi roda. Dan akhirnya terkumpul dana untuk mewujudkan keinginannya.

Otong Wahdi, ketua RW Kp. Cibuluh desa Cikeusik mengucapkan banyak terimakasih kepada Rumah Zakat yang telah membantu warganya yaitu Sobirin dan Warti. “Saya selaku ketua RW disini dan mewakili warga mengucapkan terimakasih banyak kepada para donatur Rumah Zakat yang telah memberikan bantuan warga kami disini berupa kursi roda khusus anak penderita Celebral Palsy seperti Nirmala. Semoga kebaikannya dibalas oleh Allah,” ujar Otong.

Begitu pula dengan Warti yang merupakan ibu kandung Nirmala. Ia sangat terharu dengan bantuan yang diberikan. “Alhamdulillah, terimakasih saya ucapkan kepada Rumah Zakat dan para donatur karena telah membantu Nirmala untuk memiliki kursi roda,” ujar Ibunda Nirmala.

Selain memberikan bantuan kursi roda, Relwan Rumah Zakat Cikeusik juga memberikan bantuan berupa popok dan makanan, seperti bubur dan sejumlah uang saku untuk Nirmala.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement