REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ruangan sel mewah yang ditempati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Penemuan itu, saat tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang BNN melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang pada tanggal 31 Mei 2017 yang dihuni terpidana atas nama Haryanto Chandra alias Gombak," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/6).
Selain itu, menemukan beberapa barang sebagai berikut: satu unit laptop (komputer jinjing), satu unit IPAD, empat unit telepon genggam dab satu unit token. "Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial," ungkap Buwas.
Selain itu, pada penggeledahan tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang menghisap sabu di dalam ruangan sel, ucapnya.
Haryanto Chandra alias Gombak adalah narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang telah divonis 14 tahun penjara. Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT dan A, satu unit rumah di Jawa Timur serta satu unit mobil minibus tahun 2017. Dengan total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp 9,6 miliar.