REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan iklan rokok merupakan iklan yang paling manipulatif dengan membalikan fakta 180 derajat dibanding produk lainnya.
"Iklan rokok adalah iklan yang paling manipulatif dibanding yang lain, bisa dibilang yang paling 'ngapusi' (bohong)," kata Tulus Abadi di Jakarta, Kamis *15/6), menanggapi rencana dihapuskannya pasal larangan iklan rokok di RUU Penyiaran. Tulus menjabarkan iklan rokok menyajikan gambaran yang tidak sesuai fakta di mana gambaran seseorang dalam iklan tersebut terkesan positif padahal kenyataannya sebaliknya.
Dia menjelaskan iklan rokok saat ini tidak bertujuan mengenalkan merek produk namun berupaya mengubah paradigma masyarakat bahwa rokok bukanlah barang komoditas yang tidak normal. Iklan rokok, lanjut dia, berusaha menggambarkan hal positif untuk menjaring konsumen atau perokok baru, yang di mana sasarannya ialah remaja.
Komnas Pengendalian Tembakau yang sebelumnya mengapresiasi Komisi I DPR RI atas pelarangan iklan rokok di RUU Penyiaran kini mengecam Badan Legislatif DPR RI yang justru merekomendasikan ketentuan larangan iklan rokok tersebut dihilangkan. Namun tetap memperbolehkan iklan rokok dengan cukup membatasi jam siaran.
Tulus menilai rekomendasi Baleg tersebut lebih didasari oleh kepentingan industri dengan mengabaikan visi perlindungan anak dan remaja yang harus dijaga. Menyangkut iklan rokok, Tulus berpendapat hal lain yang harus diwaspadai ialah media digital seperti gawai atau internet yang juga sudah terpapar iklan dan tak menutup kemungkinan iklan rokok.
"Saat ini fungsi televisi sudah sangat menurun. Survei yang ada konsumsi televisi hanya dua jam sehari, penggunaan gadget empat jam per hari. Yang berbahaya juga iklan rokok yg bermunculan di laman-laman yang bisa diakses oleh anak-anak," kata Tulus.
Dia juga mengingatkan iklan-iklan rokok yang terpampang di pinggir jalan juga bisa dilihat dan mempengaruhi anak-anak. Oleh karena itu Tulus berharap pemerintah daerah turut melarang iklan rokok di pinggir jalan melalui perda masing-masing daerah.