REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan empat jenis mi instan asal Korea dinyatakan positif mengandung babi. Importir yang bersangkutan diperintahkan untuk melakukan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran.
Keempat produk mengandung babi tersebut, yakni Mi Instan U-Dong dengan nama dagang Samyang, Mi Instan (Shin Ramyun Black) dengan nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, dan Mi Instan (Yeul Ramen) dengan nama dagang Ottogi. Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi. Hal itu tertera dalam surat perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, membenarkan informasi tersebut. "Iya, betul. Saya sudah menginstruksikan Kepala Balai di seluruh Indonesia, Balai POM kan ada di semua provinsi, sudah bergerak semua untuk menarik (produk tersebut)," kata Penny, kepada Republika.co.id, Ahad (18/6).
Penny menyatakan, BPOM sudah meminta Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan dan penarikan produk dari peredaran apabila masih ditemukan di pasaran. Target pemantauan meliputi importir, distributor, toko, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, atau sarana distribusi ritel produk pangan lainnya.
BPOM juga melakukan pencabutan nomor izin edar karena produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut Penny, pihak importir pada saat registrasi tidak menyampaikan bahwa produk yang mereka edarkan mengandung babi atau turunannya. Untuk keamanan masyarakat, BPOM akan memberikan peringatan publik terkait produk ini.