Ahad 18 Jun 2017 20:31 WIB

Haji Lulung Ajak Kader PPP Bersatu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua DPW PPP DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung mengaku, menghargai dan menghormati penetapan PPP kubu Romahurmuziy (Rommy) sebagai PPP yang sah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tentu saya menghargai dan menghormati putusan PK MA, sebagaimana saya menghormati putusan MA nomor 601 yang saat itu memenangkan Pak DF (Djan Faridz). Jadi, sejak awal saya memang hanya patuh pada ketetapan hukum, ini kan negara hukum," ujar Haji Lulung kepada wartawan di Jakarta, Ahad (18/6).

Karena itu, Haji Lulung mengajak kepada seluruh kader PPP untuk bersatu kembali. Menurutnya, putusan ini sekaligus menyudahi konflik atau dualisme di PPP yang berlangsung selama lebih dari 2,5 tahun. Sebab, kata dia, jika tidak segera disudahi konflik ini hanya akan membuat partainya ‎kedodoran untuk menghadapi Pileg maupun Pilpres 2019 mendatang.

‎"Dengan putusan ini,‎ saya mengajak seluruh kader PPP merajut dan bersatu kembali, khususnya kepada loyalis Pak Djan Faridz terkait dualisme di tubuh PPP. Mari semua pihak bersatu dan melakukan penguatan organisasi partai.‎ Tanpa soliditas PPP akan kedodoran menghadapi Pileg dan Pilpres 2019,"‎ ucapnya..

‎Tak hanya kedodoran, lanjut dia, PPP sebagai parpol berasaskan Islam selama ini begitu dirindukan umat.‎‎ "Sekali lagi, penguatan konsolidasi partai harus segera dilakukan. Merecovery luka politik yang pernah terjadi mutlak diperlukan.‎ Ingat,‎ umat butuh kita,"‎ katanya.

PPP kubu Romahurmuziy (Rommy) resmi ditetapkan sebagai PPP yang sah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan ini secara otomatis menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan kubu Djan Faridz.‎

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement