Rabu 21 Jun 2017 19:26 WIB

'DPR Ancam Bekukan Anggaran KPK, Koruptor Diuntungkan'

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pelaku kasus korupsi paling diuntungkan jika DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK tahun 2018. "Kalau anggaran KPK dibekukan atau dipotong sehingga kemudian membuat KPK menjadi tidak maksimal bekerja, tentu saja yang paling diuntungkan adalah para pelaku korupsi itu sendiri," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).

Menurut dia, sama saja jika anggaran kepolisian dibekukan atau dipotong akan ada risiko-risiko yang lebih besar di seluruh Indonesia, misalnya terkait tugas pemberantasan terorisme dan kasus-kasus tindak pidana yang lain. "Oleh karena itu memang sebaiknya dipertimbangkan matang-matang karena kami sedang serius bersama-sama melakukan penegakan hukum dan saya rasa masyarakat yang akan dirugikan jika hukum itu berhenti bekerja atau menjadi lebih lambat kerjanya," ucap Febri.

Namun, kata dia, KPK berharap DPR secara kelembagaan tetap akan fokus pada penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/6). Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.

Misbakhun meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK dan Polri karena kedua institusi itu tidak mau membantu Pansus KPK mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus Angket. Menurut dia, dasar hukum Pansus Angket memanggil Miryam adalah UU MD3 seperti melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga yaitu panggilan paksa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement