Ahad 25 Jun 2017 11:02 WIB

Australia Sambut Penjatuhan Dakwaan Terhadap Hambali

Dua pentolan teroris yang dicari-cari Amerika Serikat, Umar Patek (kiri) dan Hambali (kanan).
Foto: FBI
Dua pentolan teroris yang dicari-cari Amerika Serikat, Umar Patek (kiri) dan Hambali (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Australia menyambut baik dakwaan yang dijatuhkan terhadap Hambali atas tuduhan bahwa pria kelahiran Indonesia yang ditahan di Teluk Guantanamo itu mendalangi pengeboman Bali pada 2002 hingga menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.

Hambali, yang juga dikenal sebagai Riduan Isamuddin, dituduh mengatur pengeboman Bali tahun 2002 serta serangan ke hotel JW Marriott di Jakarta pada 2003. Serangan di JW Marriott itu menewaskan 12 orang.

"Saya berharap bahwa jika penuntutan berhasil, hal ini akan menjadi akhir bagi mereka yang menderita karena kehilangan orang-orang yang mereka kasihi, keluarga dan sahabat," kata Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kepada para wartawan, Sabtu (24/6), seperti dilansir Reuters.

"(Bom Bali, red) itu telah meninggalkan luka bagi seluruh rakyat Australia sejak terjadi pada 2002."

Hambali dikenai tujuh dakwaan, termasuk terorisme dan pembunuhan yang melanggar hukum perang, menurut laporan Miami Herald, yang mengutip dokumen pendakwaan tertanggal 20 Juni. Hambali dituduh memerintahkan tiga pengeboman pada 12 Oktober 2002. Serangan-serangan tersebut mengenai sebuah bar, kelab malam dan Konsulat Amerika Serikat di pulau wisata Indonesia itu.

Dalam tragedi bom Bali, dua orang penganut Islam garis keras meledakkan bom di tempat-tempat hiburan malam, yang dipadati wisatawan, hingga menewaskan 202 orang. Bagi Australia, negara yang warganya menjadi korban tewas dalam jumlah terbanyak, bom Bali merupakan serangan terburuk yang pernah terjadi dalam suasana damai terhadap warganya.

Banyak di antara warga Australia menganggap liburan dengan bermandikan sinar matahari di Bali sebagai kegiatan penting.  Tujuh warga negara Amerika Serikat dan 38 warga Indonesia juga menjadi korban dalam serangan tersebut.

Hambali ditangkap di Bangkok, Thailand, pada 2003 dan sejak 2006 ditahan di Teluk Guantanamo tanpa dikenai dakwaan. Veteran perang Afghanistan itu disebut sebagai "Osama bin Laden dari Asia Tenggara". Ia dilihat sebagai penghubung utama kelompok militan Asia Tenggara Jamaah Islamiyah dengan Al Qaida.

Menlu Bishop mengatakan Australia akan memberikan dukungan apa pun yang memungkinkan, namun tidak mendukung hukuman mati. "Para pelaku pembunuhan terhadap 202 orang, termasuk 88 warga Australia, harus dituntut, harus dikenai hukuman paling berat dan jangan pernah dibebaskan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement