Rabu 05 Jul 2017 07:48 WIB

Gubernur Banten Pecat Dua PNS

Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim memecat dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang selain indisipliner, seorang di antaranya mengonsumsi narkoba. "Sudah saya ditandatangai SK-nya," kata Wahidin Halim saat ditanya terkait hasil evaluasi atas ASN yang indisipliner, diantaranya dua ASN yang dipecat.

Menurutnya, salah seorang pegawai pemprov yang dipecat tersebut melakukan pelanggaran berat karena mengonsumsi zat psikotropika. "Yang (menyalahgunakan) narkoba, dipecat," katanya.

Ia mengatakan, siapapun pegawai yang melakukan pelangaran berat dan tidak mencerminkan kepada masyarakat dengan hal-hal positif akan dijatuhi sanksi tegas, salah satunya bila mengonsumsi narkoba.

"Imbauan saya, jangan coba-coba pakai narkoba, itu sangat berbahaya, dan saya harap tidak ada tindakan dan perbuatan seperti itu lagi ke depan," kata Wahidin.

Sebelumnya, tim displin pegawai yang dipimpin oleh Sekda Banten, Ranta Soeharta melakukan rapat pleno penegakan displin pegawai. Dalam keputusannya, dua orang PNS pemprov pada tahun ini direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat, lantaran sudah melakukan pelanggaran berat dengan melakukan tindakan indisipliner, tidak pernah masuk kerja selama 80 hari berturut-turut, sesuai dengan PP 53 tahun 2010.

Sementara itu, tujuh orang lainnya diturunkan pangkat dan golonganya, karena berbagai tindakan indipliner seperti melakukan perselingkuhan. Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni, mengatakan, pemberian sanksi kepada ASN diharapkan dijadikan pembelajaran bagi pegawai lainnya untuk meningkatkan etos kerja dan bekerja sesuai dengan paraturan perundang-undangan berlaku.

"Dari tahun ke tahun, kami melihat ada 'punishment' kepada ASN, dari pemberian sanksi ringan, sedang bahkan pemecatan. Ini harusnya menjadi cermin kepada pegawai lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran, apalagi sampai tidak masuk selama 80 hari berurut-turut," kata Nuraeni.

Pihaknya menyesalkan masih saja ada pegawai pemprov yang dengan berani menentang aturan. Padahal jika dilihat dengan beban kerja dan penghargaan dalam bentuk kesejahteraan sudah lebih baik.

"Di pemprov ini sudah ada pemberian insentif berupa tunjangan kinerja, jadi tidak ada alasannya lagi sebenarnya kalau ada ASN bermalas-malasan. Padahal untuk menjadi pegawai sipil dipemerinthan sangat sulit," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement