REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gencar melanjutkan serangkaian proses penyelidikan terhadap KPK. Setelah mengunjungi narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada Kamis (6/7), Pansus menerima audiensi dari akademisi Universitas Ibnu Khaldun Jakarta pada Jumat (7/7).
"Tadi itu menyampaikan aspirasi ke Pansus yang intinya menyampaikan beberapa poin, agar Pansus ini tetap fokus dalam bekerja," ujar Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar usai pertemuan di Lantai dua, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (7/7).
Ia pun memastikan bahwa rangkaian kegiatan yang dilakukan selama ini merupakan bagian proses penyelidikan Pansus kepada KPK. "Walaupun kemarin ke Lapas Sukamiskin bukan untuk mencari kelemahan-kelemahan KPK atau borok-borok KPK, pansus ini penyelidikan yang kita berharap tetap bekerja sesuai dengan aturan," ujarnya.
Rektor Universitas Ibnu Khaldun Jakarta Musni Umar mengungkap audiensi pihaknya dengan Pansus Angket KPK guna memastikan kerja Pansus Angket tetap pada jalurnya. Yakni memastikan pemberantasan korupsi di KPK dilakukan secara jujur, adil dan tidak tebang pilih, sehingga hukum tegak berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
"Karenanya memberi dukungan penuh kepada Pansus Angket KPK untuk melakukan salah satu fungsi pegawasan, karena KPK adalah institusi Negara yang menerima dana APBN dan harus juga diawasi," ujar Musni.
Namun demikian, ia menegaskan pihaknya mendukung sepenuhnya upaya pembantasan korupsi dan penegakan hukum. Namun harus berdasarkan asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas sebagaimana diatur dalam undang undang.
Ia pun mendesak DPR dan semua pemegang kekuasaan agar mengamalkan kejujuran, keadilan serta semakin berpihak kepada rakyat. Selain bertemu dengan akademisi Ibnu Khaldun, pansus angket juga bertemu dengan keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dan dua kelompok yang mengatasnamakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI).
Kedua Iluni UI tersebut diketahui menyampaikan aspirasinya terhadap Pansus Angket dan berbeda satu sama lain. Kelompok pertama yang mengaku dari Iluni UI Badan Hukum menyampaikan dukungannya terhadap pansus angket KPK, dan Iluni UI gelombang kedua menolak adanya pansus angket yang dinilai melemahkan KPK.