Sabtu 09 Mar 2024 08:17 WIB

Nasdem Ingin Ada Perjanjian dengan PDIP untuk Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Parpol Koalisi Perubahan menunggu keseriusan PDIP untuk menginisiasi hak angket.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Sekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim di Nasdem Tower, Rabu (15/11/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Sekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim di Nasdem Tower, Rabu (15/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Nasdem menginginkan adanya perjanjian dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai langkah untuk mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024. Hal itu sebagai bentuk komitmen antarpartai pro hak angket untuk bersama-sama menguak dugaan kecurangan dalam pemilu yang hampir pasti dimenangkan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

“Supaya satu suara selama angket itu ada, untuk itu perlu semacam traktat atau perjanjian. Kalau perlu kita notarialkan, kalau perlu rakyat tahu supaya tidak ada dusta diantara kita,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga

Hermawi mengatakan perlu satu visi dengan PDIP dalam menggulirkan hak angket tersebut. Ia memastikan partai Koalisi Perubahan meliputi Partai Nasdem, PKB, dan PKS pengusung paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ mendukung hak angket. Pihaknya pun menunggu keseriusan PDIP sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo, yang diketahui menginisiasi hak angket. 

“Nanti kalau bertemu kami punya proposal kesepakatan-kesepakatan, satu kata dan perbuatan, jangan lain di bibir lain di hati,” tuturnya.

Hermawi menyampaikan, partai Koalisi Perubahan bisa saja mengajukan hak angket sendiri karena bisa memenuhi ketentuan. Hak angket diketahui bisa diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, berdasarkan aturan Pasal 199 Undang-Undang MD3 ayat (1).

Tapi menurutnya, upaya itu dianggap kurang maksimal karena diprediksi bisa saja gagal saat dibawa ke rapat paripurna. Adapun berdasarkan aturan yang berlaku, usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Kemudian, keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. Saat disinggung mengenai panitia khusus (pansus) yang bisa dibentuk Partai Nasdem untuk mematangkan wacana hak angket, Hermawi menekankan intinya saat ini perlu ada pertemuan dengan PDIP.

“Pokoknya sekarang kita mesti ketemu dulu, kalau pansus kan otomatis nanti kan. Enggak usah ngomong Nasdem, (kubu) 01 juga enggak ada artinya, nanti pasti mentok di paripurna. Kalau PDIP dengan 01 itu baru signifikan,” tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement