Ahad 09 Jul 2017 17:20 WIB

KAI Tutup Lima Pintu Perlintasan Liar

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
Kecelakaan kerap terjadi di pintu perlintasan liar kereta api. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Kecelakaan kerap terjadi di pintu perlintasan liar kereta api. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengambil langkah tegas menertibkan perlintasan-perlintasan liar yang ada di wilayahnya. Seperti yang dilakukan, Ahad (9/7), puluhan petugas PT KAI melakukan penutupan sejumlah perlintasan liar yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap.

''Penutupan kita lakukan dengan memasang palang yang menghalangi kendaraan tidak bisa melintas di jalur KA (Kereta Api),'' kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko.

Menurutnya, penutupan dilakukan oleh tim regu jalan rel dan jembatan wilayah quality control 5B PT KAI Daop 5 Purwokerto yang meliputi wilayah Kroya sampai dengan Langen. Perlintasan yang ditutup antara lain di jalur KA kilometer (Km) 352+9/0 dan Km 347+0/1 antara Sidareja-Gandrungmangu, Km 362+0/1 antara Gandrungmangu-Kawunganten, Km 337+6/7 dan Km 338+2/3 antara Meluwung-Cipari.

''Ke depan kami masih akan terus melakukan penutupan perlintasan yang ada di jalur KA wilayah kami. Rencananya, pekan depan juga akan kami tutup perlintasan di Km 382+9/0 antara Jeruklegi-Lebeng,'' ujarnya.

Menurutnya, sebelum penutupan perlintasan dilakukan, pihaknya melakukan pemberitahuan melalui surat kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat, sekaligus sosialisasi terkait keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan raya pada warga setempat. Untuk itu, dia berharap warga bisa mengerti penutupan perlintasan tersebut karena memang bila dibiarkan justru akan membahayakan warga yang melintas.

Meski demikian Ixfan menambahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tim eksekusi penutupan selalu didampingi pihak kepolisian dan TNI saat penutupan dilakukan. ''Kami berharap, warga sekitar bisa mendukung langkah yang dilakukan PT KAI, karena perlintasan yang kami tutup adalah perlintasan liar yang tidak dijaga,'' katanya.

Dia menambahkan, sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang Perkereta Apian, ditegaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Dalam UU itu juga disebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang mestinya dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

''Namun karena sudah lama tidak dilakukan penutupan, kami dari pihak PT KAI yang berinisiatif melakukan pentutupan. Dengan demikian, apa yang kami lakukan justru untuk membantu pemerintah daerah, agar tidak sampai terjadi korban di perlintasan liar,'' katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement