REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Dua saksi yang datang ke lembaga antikorupsi itu ialah anggota DPR RI Teguh Juwarno dan mantan Anggota DPR RI periode 2009-2013 sekaligus mantan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2004-2009 Taufiq Effendi.
Kapasitas keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha pelaksana proyek KTP-e yang menjadi tersangka kasus ini. Dalam surat dakwaan, Teguh dan Taufiq merupakan salah satu pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan Mei 2010 itu. Pertemuan itu dilakukan sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
Hadir dalam pertemuan tersebut Irman, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Mendagri Gamawan Fauzi. Selain itu, beberapa anggota DPR seperti Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.
Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong. Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi Narogong akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut. Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.
Usai pemeriksaan Taufiq yang lebih dulu keluar mengaku dicecar pertanyaan apakah pernah datang dalam pertemuan tersebut. Kepada penyidik saat memberikan keterangan Taufiq mengaku tidak pernah datang dalam pertemuan itu. "Ternyata saya tidak pernah datang di pertemuan itu, karena saya tidak ada. Tidak ikut pertemuan itu," kata Taufiq, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Taufiq juga membantah dia menerima aliran dana proyek KTP-e dan tidak pernah mengenal Andi Narogong. "Tidak kenal sama sekali," tegasnya.
Sama halnya dengan Taufiq, Teguh, juga mengungkapkan hal yang sama. Dia mengaku tidak pernah kenal dengan Andi Narogong. "Sama sekali saya tidak kenal tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi dengan dia," tegasnya. Dalam pemeriksaannya hari ini, Teguh juga kembali menegaskan bahwa ia menjabat Wakil Ketua Komisi II hanya sampai 21 September 2010.
Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK akan mengagendakan kembali pemeriksaan saksi selanjutnya. "Ke depan kita akan agendakan lagi saksi selanjutnya. Kita akan informasikan lebih lanjut. Intinya penanganan kasus ektp ini akan terus dulanjutkan," tegasnya.