Senin 10 Jul 2017 22:15 WIB

Perintis Pembelajaran Tahfiz di Indonesia

Alquran
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Alquran

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- DR H Ahmad Fathoni Lc MA dalam artikelnya "Sejarah dan Perkembangan Pengajaran Tahfidz Alquran di Indonesia" menyebutkan, Pesantren Krapyak milik KH Muhammad Munawwir merupakan perintis pembelajaran tahfiz di Indonesia. Pesantren yang berlokasi di Yogyakarta tersebut membuka kelas khusus santri hafizul Quran pada 1900-an, yaitu era sebelum merdeka.

 

Munawwir pun membuat sebuah metode pengajaran Alquran agar santri dapat mudah menghafal kitabullah. Hampir seluruh pesantren Alquran di Jawa mempraktikkan metode pembelajaran Alquran yang dikembangkan Munawwir tersebut. "Sumbangsih KH M Munawwir dalam pelestarian Alquran di Indonesia sangat besar," ujar Fathoni.

 

Sejak dibukanya kelas tahfizul quran di Pesantren Krapyak, masyarakat pun kemudian mulai tertarik untuk menghafal Alquran. Pesantren lain pun kemudian membuka kelas yang sama. Menghafal Alquran mulai dipelajari khusus dengan serius.

 

Menurut Fathoni, eksintensi tahfizul Quran di Indonesia makin semarak saat memasuki era Kemerdekaan 1945 hingga Musabaqah Tilawatil Quran 1981. Lembaga tahfizul Quran mulai bermunculan di periode tersebut. Di antara lembaga tersebut yakni di kalangan pesantren seperti Pesentren Al 'Asy'ariyah Wonosobo, Jawa Tengah, milik KH Muntaha dan Pesantren Yanbu'ul Quran yang didirikan oleh KH M Arwani Amin Said.

 

Terdapat pula perguruan tinggi pencetak hafizul Quran seperti Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ) Jakarta dan Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta. Keduanya menawarkan program sarjana serta magister dan didirikan oleh Prof KH Ibrahim Hosen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement