Senin 10 Jul 2017 21:27 WIB

KPK: Laporan Penerimaan Gratifikasi CApai Rp 108 Miliar

Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat nilai objek laporan penerimaan gratifikasi mulai Januari hingga Juli 2017 mencapai lebih dari Rp108 miliar.

"Mulai awal tahun sampai hari ini, jumlahnya sebesar Rp108,204 miliar," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono ditemui usai menghadiri penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi untuk kepala daerah se-Jatim di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (10/7).

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menurut dia, gratifikasi tidak boleh diterima jika berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara, namun jika terlanjur diterima maka gratifikasi ini wajib dilaporkan kepada KPK.

"Gratifikasi yang tidak boleh diterima antara lain jika terjadi negosiasi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan, jika terkait perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain, jika merupakan ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa, serta beberapa yang lain," ucapnya.

Kendati demikian, kata dia, ada gratifikasi boleh diterima dan tidak wajib dilaporkan, seperti hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1 juta.

Giri juga mengapresiasi terhadap pejabat yang merasa menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK, salah satunya adalah mantan Menteri ESDM Sudirman Said .

"Beliau pernah melaporkan telah menerima gratifikasi berupa berlian, jam tangan mewah, dan beberapa barang berharga lain," katanya.

Ridwan Chaidir

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement