Selasa 11 Jul 2017 14:44 WIB

'VAR Perlu untuk Anulir Keputusan Wasit Liga 1 yang Ngawur'

Rep: Frederikus Dominggus/ Red: Andri Saubani
Model menunjukan kaos wasit dan bola yang akan digunakan dalam penyelenggaraan kompetisi Liga 1 di Jakarta, Senin (10/4).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Model menunjukan kaos wasit dan bola yang akan digunakan dalam penyelenggaraan kompetisi Liga 1 di Jakarta, Senin (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat sepak bola  nasional, Yusuf Kurniawan menilai kinerja perwasitan Tanah Air pelu dibenahi. Ia berpendapat, sudah saatnya kompetisi liga dalam negeri menggunakan teknologi Video Assistant Referee (VAR). "Kita harus melangkah maju ke depan. Dengan membuka wacana untuk VAR, penting juga untuk menganulir keputusan-keputusan wasit yang ngawur," kata Yusuf saat dihubungi Republika, Selasa (11/7).

Ia mengatakan, wacana tersebut sejak beberapa tahun lalu sudah terdengar. Namun, hingga saat ini belum terealisasi. "Dari dulu dari zaman PT Liga wacana mau menerapkan teknologi, tapi sampai sekarang mana? Sementara wasit kita kualitasnya downgrade banget, kalau nggak dibantu dengan elemen lain dan orangnya ini-ini terus," tutur Yusuf.

Baca juga, Kredibilitas Wasit Lokal Liga 1 Memprihatinkan.

Ia menegaskan, level sebuah kompetisi terlihat dari kepemimpinan pengadil. Dalam visi mengembangkan sepak bola yang bersih dan bermartabat, PSSI menurutnya perlu mempertimbangkan hal ini.

Selama ini, wasit yang terbukti bersalah hanya disanksi tidak boleh memimpin empat hingga lima laga. Menurutnya hal itu tidak memberikan efek jera hingga menghasilkan mental yang lebih baik.

Ia juga mendorong agar di partai-partai besar yang berpotensi mengundang animo penonton berlebih, perlu memakai jasa wasit asing. Pasalnya, menurut dia orang luar bebas dari kepentingan dan kelompok apa pun dalam sepak bola Tanah Air.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement