Selasa 11 Jul 2017 15:24 WIB

KPU Kembali Buka Sidalih Secara Online

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penggunaan SIDALIH untuk Pilkada. Layar monitor menunjuan sistem informasi data pemilih KPU saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/1). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Penggunaan SIDALIH untuk Pilkada. Layar monitor menunjuan sistem informasi data pemilih KPU saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (20/1). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya telah membuka kembali akses sistem informasi data pemilih (Sidalih) secara online pada Selasa (11/7). Pembukaan ini diharapkan dapat menunjang sistem pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan.

Menurut Arief, Sidalih sudah digunakan dalam beberapa kali pemilu dan pilkada. Namun, setelah pelaksanaan pilkada serentak 2017 lalu, Sidalih ditutup untuk sementara waktu.

"Kami off-kan dulu, kemudian kami minta sebanyak 514 kabupaten dan kota melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) hingga aparat desa," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Koordinasi dengan berbagai pihak tersebut bertujuan memperbaharui data pemilih. Sebab, ada warga yang meninggal, menikah, telah mencapai usia 17 tahun, perubahan status pekerjaan dari tentara/polisi menjadi warga sipil dan sebaliknya. Perubahan-perubahan ini, lanjut Arief, sudah tercatat secara manual oleh berbagai pihak.

"Karena ada perubahan sekian ratus ribu, maka lewat sistem yang terbuka ini diharapkan perubahan itu segera dapat dipadukan. Sidalih bisa diakses oleh masyarakat umum, parpol peserta pemilu, juga pemerintah," tutur Arief.

Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara langsung apakah data mereka sudah tercatat sebagai pemilih. Selain itu, masyatakat juga bisa mengevaluasi apakah data mereka sudah tercatat secara benar atau belum.

Masyarakat pun dapat aktif menyampaikan evaluasi data mereka kepada KPU. "Jadi masyarakat bisa juga melapor kepada KPU supaya KPU bisa juga mempercepat proses pemutakhiran data pemilih," tambah Arief.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement