REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengaku pernah mendengar dirinya disebut sebagai salah satu incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Romli mengatakan, dirinya sempat mendengar ada seorang yang mengatakan dirinya sudah menjadi blacklist nama OTT.
"ini aku ngobrol, cerita-cerita ya. jadi ada yang ngomong, prof, kok nama prof ada di (daftar) blacklist OTT," ujar dia saat ditemui selepas mengikuti sidang Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR-MPR, Senayan, Selasa (11/7).
Mendengar namanya disebut, Romli mengatakan tenang-tenang saja. Pakar Hukum yang menjadi salah satu penggagas lahirnya undang-undang Tipikor ini tidak menanggapi informasi tersebut.
"Saya udah gitu aja. tapi saya tidak ingin cari tau lagi, boleh jadi iya boleh jadi nggak," ujar dia.
Romli menambahkan, dalam sidang Pansus Hak Angket juga merekomendasikan mantan-mantan pimpinan KPK juga perlu dipanggil Pansus untuk memberikan klarifikasi tanggung jawab hasil-hasil laporan BPK yang dianggap janggal. Hal tersebut untuk memperbaiki kinerja KPK agar masyarakat mengerti dan memahami pencapaian dan kinerja KPK.
"Ini (pemanggilan) perlu dan ini juga terbuka sehingga masyarakat tahu apa yang terjadi dan bagaimana harus diperbaiki ke depan," jelas dia.