Jumat 21 Jul 2017 17:10 WIB

Wasekjen Gerindra Sebut PT 20 Persen Abaikan Putusan MK

Deretan kursi kosong yang ditinggalkan anggota empat fraksi DPR yang melakukan walkout pada sidang paripurna pengesahan RUU Pemilu.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Deretan kursi kosong yang ditinggalkan anggota empat fraksi DPR yang melakukan walkout pada sidang paripurna pengesahan RUU Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Andre Rosiade, menilai keputusan rapat paripurna yang mengesahkan opsi A (presidential threshold / ambang batas 20 persen) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Andre menilai fraksi-fraksi yang mendukung opsi A ini memaksakan kehendaknya dan mengikuti kemauan pemerintah.

"Rezim pemerintah kemudian memaksakan kehendaknya dengan mengesahkan RUU Pemilu meski mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Andre saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (21/7).

Untuk diketahui, putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 itu menyatakan bahwa pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Dengan demikian, penerapan presidential threshold mutlak gugur dengan sendirinya.

Selain itu, Andre menilai, pengesahan RUU Pemilu ini tak lepas dari pengaruh hasil Pilkada DKI Jakarta 2017. Di mana, partai-partai yang mendukung opsi A adalah partai-partai yang mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang kemudian kalah pada pilkada tersebut. 

Menurutnya, kekalahan Ahok dalam Pilkada DKI 2017 merupakan realitas politik yang tidak terbantahkan. Realitas politik saat ini bisa menjadi cerminan pada Pilpres 2019. "

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna yang digelar Kamis (20/7) hingga Jumat (21/7 dini hari. Pengesahan RUU Pemilu diwarnai walk out tiga pimpinan sidang, masing-masing Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.

Ketiganya walk out karena fraksinya memilih opsi B dengan poin krusial menyangkut besaran presidential threshold 0 persen dalam pengambilan keputusan tersebut. Sementara keputusan paripurna sendiri mengesahkan opsi A dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. 

Opsi A didukung partai pemerintah, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Hanura. Adapun partai yang mendukung opsi B adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement