REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pihaknya bersama Kementerian Perdagangan akan fokus mensosialisasikan regulasi baru mengenai penetapan harga beras di konsumen. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditandatangani 18 Juli lalu oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita itu sampai saat ini belum tersosialisasi secara maksimal.
Permendag Nomor 47 Tahun 2017 ini merupakan perubahan dari Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Dalam Permendag tersebut tercatat, harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp 9.000 per kg. Harga tersebut ditujukan untuk beras jenis medium dan premium yang tidak termasuk beras untuk keperluan tertentu.
"Itu broken-nya (banyaknya patahan)," kata dia saat ditanya apa yang membedakan beras premium dan medium, Selasa (25/7).
Penentuan harga acuan ini dilakukan untuk menekan disparitas harga yang terlalu tinggi sekaligus memperbaiki tata niaga di lapangan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan, pemerintah melakukan subsidi untuk meringankan para petani dan juga konsumen. Subsidi ini terbagi menjadi dua yakni subsidi input dan subsidi output.
Subsidi input yang diberikan pemerintah berupa pupuk, benih dan bantuan alat mesin pertanian. Sedangkan subsidi output adalah beras sejahtera (rastra) yang disusbidi mencapai Rp 18 triliun. Ia menegaskan, hal tersebut tidak bisa digabungkan karena memang tidak berkaitan.
Perbincangan HET ini ramai digaungkan setelah penemuan adanya disparitas tinggi yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) oleh tim satgas panga. Disparitas yang ada mencapai 200 persen. Padi yang digunakan perusahaan untuk dijual dengan merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss merupakan beras jenis varietas umum.
Amran melanjutkan, mayoritas varietas padi yang ditanam para petani di lapangan adalah IR-64 yang sebesar 15 hingga 10 persen. Sisanya yakni Ciherang, Mekongga, dan Impari merupakan varietas turunan dari IR 64, yang artinya berada pada satu level yang sama.
"Kalau mobil satu kelas dia, itu 90 persen di lapangan," ujarnya. Untuk harga varietas tersebut di seluruh Indonesia adalah Rp 7.000 per kg di tingkat petani.