REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekitar 7.000 truk dan bus Hyundai terancam tidak bisa beroperasi karena kesulitan suku cadang, setelah Hyundai Motor Corporation (HMC) dari Korea Selatan menghentikan penjualan suku cadang bus dan truk Hyundai di Indonesia.
Kelangkaan suku cadang di pasaran membuat pengguna kendaraan Hyundai resah karena tidak bisa melakukan perawatan mobil sebagaimana mestinya.
"Sebagian besar armada truk Hyundai milik saya tidak bisa beroperasi maksimal, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan sehari-hari, kata salah satu pemilik truck Hyundai, Amin ketika ditemui di Desa Cisoka, Balaraja, Tangerang, Selasa (22/5).
Amin menjelaskan, awalnya dia membeli 22 truk Hyundai rekondisi (bekas) beberapa waktu lalu, yang digunakan untuk usaha mengangkut tanah dari lokasi pengerukan tanah yang ada di sekitar Desa Cibadak, Balaraja.
Namun, lanjut dia, sejak tiga bulan terakhir ini, pihaknya mengalami kesulitan mendapatkan suku cadang untuk menggantikan suku cadang truknya yang rusak.
Amin sudah berusaha mencari suku cadang ke dealer Hyundai di Jakarta, namun ternyata dealer Hyundai sudah tidak lagi menjual suku cadang bus dan truk. Kontrak dengan Hyundai Korea sudah diputus.
Masalah suku cadang juga dikeluhkan Kepala Cabang Bandung CV Parahyangan Express, Udun Mulyadirja, yang mengoperasikan 250 truk dan bus Hyundai. Udun mengaku masalah transmisi yang kerap menjangkiti truk miliknya kini semakin sulit diperbaiki akibat seretnya suku cadang.
Ia berharap pasokan suku cadang bisa normal kembali, sehingga tidak kesulitan kalau ada armada yang rusak dan butuh suku cadang.
Persoalan konsumen truk dan bus merek Hyundai itu merupakan buntut diakhirinya perjanjian keagenan disertai dengan penghentian pasokan suku cadang secara sepihak oleh Hyundai Motor Company (HMC) terhadap PT Korindo Heavy Industry (KHI) sebagai agen tunggal untuk kendaraan bus dan truk Hyundai di Indonesia.
Pada 8 September 2010, HMC memutus secara sepihak kontrak Supply Agreement dengan pihak KHI, yang disusul dengan surat HMC pada 6 Oktober 2010 tentang pemberitahuan tidak diperpanjangnya Distributorship Agreement.