Rabu 02 Jul 2014 09:41 WIB

Hapus Pembatasan, Penjualan Mobil di Kuba Masih Minim

Havana, Kuba
Foto: Reuters
Havana, Kuba

REPUBLIKA.CO.ID, HAVANA -- Para penjual otomotif di Kuba menjual 50 mobil dan empat sepeda motor di seluruh negeri dalam enam bulan pertama tahun ini. Meski telah diterbitkan Undang-undang baru yang menghapuskan pembatasan untuk pembelian otomotif untuk pertama kalinya dalam setengah abad, namun harganya sangat tinggi sehingga hanya sedikit orang yang mampu membeli.

Masyarakat Kuba yang telah frustrasi sejak lama menyambut aturan tersebut yang berlaku mulai Januari sampai mereka melihat tanda harga yang didongkrak 400 persen atau lebih, membuat harga sedan keluarga seperti mobil sports. Kuba mengatakan akan menginvestasikan 75 persen dari hasil penjualan mobil baru untuk sistem transportasi publik.

Namun penjualan total dari 11 toko nasional hanya mencapai US$1,28 juta dalam enam bulan pertama tahun ini, menurut laman resmi Cubadebate.com Senin (30/6), mengutip Iset Vazquez, wakil presiden perusahaan negara Corporacion CIMEX.

Sebelumnya, warga Kuba telah meminta otorisasi dari pemerintah untuk membeli dari peritel negara, yang menjual kendaraan baru dan bekas, biasanya mobil bekas disewa.  Sebagian besar penjualan tahun ini kelihatannya lebih banyak merupakan mobil bekas mengingat harga rata-rata adalah $23.759 per kendaraan, termasuk sepeda motor. 

Harga tersebut memicu protes dari masyarakat. Sebagian besar pegawai negeri hanya berpenghasilan $20 per bulan. Harga yang menjulang itu juga diprotes oleh pengusaha asing dan investor potensial, yang memerlukan izin pemerintah untuk mengimpor mobil baru atau bekas tanpa peningkatan harga yang besar.

Kuba baru berangsur-angsur melonggarkan pasar otomotifnya. Pada 2011, negara itu mulai mengizinkan warga membeli dan menjual mobil bekas dari satu sama lain. Sebelumnya, hanya mobil-mobil yang ada di Kuba sebelum revolusi 1959 yang dapat bebas dibeli dan dijual, sehingga banyak sekali kendaraan buatan AS 1950-an berseliweran di jalan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement